Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Sriwijaya merupakan lembaga legislatif tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Universitas Sriwijaya. Lembaga ini didirikan bersamaan dengan berubahnya sistem organisasi mahasiswa menjadi KM UNSRI yakni pada tanggal 21 Juni 1999. Anggota DPMU merupakan perwakilan 4 orang mahasiswa masing-masing fakultas yang dipilih dalam proses pemilihan umum mahasiswa UNSRI. Fungsi DPMU terdiri atas : Legislasi (Perundang-undangan), Budgeting (Anggaran), dan Controlling (Pengawasan Eksekutif). Struktur DPMU terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Komisi-komisi. DPMU terdiri atas 4 komisi, yakni Komisi I (Legislasi dan Kelembagaan Ormawa), Komisi II (Budgeting & Controlling), Komisi III (Advokasi, Kebijakan Publik, dan Eksternal), Komisi Yudisial (Penyelesai Konflik).
at gedung DPR RI ruang rapat, studi parlemen dpm unsri
at dpm ui, studi parlemen dpm unsri